Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah serta tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan Koperasi
Pendampingan kelembagaan, tata kelola, RAT, dan penguatan manajemen.
Pengembangan UMKM
Peningkatan kapasitas usaha, produktivitas, inovasi, dan daya saing.
Fasilitasi Permodalan
Akses pembiayaan, kemitraan, dan penguatan ekosistem usaha.
Pengawasan & Evaluasi
Pemantauan program, pendataan, serta evaluasi kinerja layanan.